Kabar NTT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan Kabar gembira bagi para guru tenaga honorer atau non ASN.
Kabar gembira ini tak lain adalah bantuan subsidi gaji bagi guru tenaga honorer yang berjumlah 1,6 juta.
Menurut Nadiem Makarim, guru tenaga honorer akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Informasi ini jadi kabar gembira bagi seluruh guru tenaga honorer di Indonesia.
“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi para guru guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS. Besarannya Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali sekaligus,” ungkap Nadiem dikutip Klikpendidikan.id dari laman resmi Dirjen PAUD, Dikda dan Dikmen Kemendikbud, Selasa 6 Desember 2022.
Kemudian pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Baca Juga: Status PPPK tidak jelas, Ratusan Guru Honorer Lulus PG Tuntut Kejelasan
Baca Juga: Duh! 3 Jenis Bansos Ini Tak Akan Dilanjutkan Tahun 2023, Nomor 2 Tak Disangka-Sangka
Syaratnya, mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih.
Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan subsidi gaji itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Buruan! 4 Formasi Ini Jadi Prioritas Dalam Seleksi CPNS 2023
Artikel Terkait
Siap-Siap! 6 Kategori Tenaga Honorer Ini Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Kamu Termasuk?
Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, 3 Solusi Ini Jadi Penentu Nasib Tenaga Honorer?
Simak Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Bulan Desember 2022 Dengan Berbagai Rute
Kementerian Agama Akan Buka Seleksi PPPK, Ini Syarat Utama Yang Harus Dipenuhi
Gaji PNS Bakal Naik Mulai 2023, Ini Kata Jokowi