Kabar NTT - Tentu tak asing di kalangan guru dan Kepala Sekolah yang sudah berstatus sebagai guru sertifikasi melalui peran kerja Operator Sekolah mengenai info GTK.
Untuk diketahui, fungsi dan kegunaan dari info GTK (Informasi guru dan tenaga kependidikan) yaitu sebagai sistem pemantau adanya keaktifan guru dalam mengajar di sekolah.
Pantauan terhadap keaktifan guru atau Kepala Sekolah yang bersangkutan bertujuan untuk memastikan, apa alasan terjadinya ketidakaktifan tersebut, baik itu berhenti dan meninggalkan profesinya sebagai guru, atau yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Baca Juga: Menjadi PPPK Adalah Solusi Bagi Tenaga Honorer, Begini Penjelasan MenPANRB
Nah, untuk mengetahui prosedur dan syarat pengisian data info GTK yang selama ini ditangani guru, Kepala Sekolah atau tenaga admin yang secara khusus berperan sebagai operator, sebagai berikut:
1. Sebagai awal prosedur, petugas Operator Sekolah memasukkan data guru yang bersangkutan dengan latar belakang kependidikan mereka.
Adapun pendidikan formalnya guru, minimal S1 yang sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan profesi guru (PLPG) dan telah dinyatakan lulus sertifikasi.
2. guru yang bersangkutan sudah memiliki sertifikat sebagai guru sertifikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek).
3. Masa pengabdian sebagai guru minimal sudah berjalan 2 tahun.
4. Selanjutnya berkas tadi disatukan dengan dokumen di antaranya; ijazah S1, SK (surat keputusan) mengajar dari yayasan sekolah (swasta), sertifikat inpassing (tunjangan profesi) dari Kemenkumham dan Inpassing GBPNS.
GBPNS ini adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru yang bukan pegawai negeri atau PNS, disingkat dengan GBPNS.
Sementara proses penyetaraan jabatan bagi guru ini perlu, agar mereka bisa memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS.
Artikel Terkait
SELAMAT! Tunjangan Bagi Guru Non Sertifikasi Akan Cair Maret Ini, Segera Penuhi Persyaratan Pendataan Berikut
MenPANRB Beri Sinyal Untuk Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK, Simak
Simak, Pembatalan Pelamar P1 Seleksi PPPK guru 2022 Dari Kemdikbud
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Dipastikan 10 Maret
INFO TERBARU: Soal Pengumuman PPPK Guru 2022 Untuk P1 sampai P4