Kabar NTT - Mendekati kontestasi politik pada tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 104 Instansi Pemerintah Daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berakhirnya masa jabatan atau telah mencapai masa akhir jabatan (Data BKN per 31 Desember 2022).
Untuk itu BKN mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen ASN.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN, Satya Pratama menyebutkan dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Baca Juga: Telah Disiapkan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Terbuka Umum, Ini Kata MenpanRB Azwar
Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
“Namun jika terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat validasi dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN,” terangnya, dikutip BKN.go.id Kamis (2/2).
Terkait dengan ketentuan tersebut, BKN mengingatkan agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Baca Juga: BKN Rilis, Target 625 Instansi Pusat dan Daerah Segera Gunakan Aplikasi e-Kinerja
Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.
Adapun batasan kewenangan dan mekanisme teknis usul layanan kepegawaian oleh pejabat yang ditunjuk akibat adanya kekosongan PPK diatur dalam sejumlah ketentuan, di antaranya: UU ASN, UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS; dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.***
Sumber: BKN.go.id
Artikel Terkait
Akhirnya BKN Buka pendaftaran PPPK Teknis 2022, Berikut Jadwal Lengkap Dan Cara Pendaftaran
BKN Beri Penjelasan Terkait PPPK Yang Mau Ikut Seleksi CPNS 2023
Tenaga Honorer Catat Ini! Seleksi CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Begini Penjelasan BKN
BKN Rilis, Target 625 Instansi Pusat dan Daerah Segera Gunakan Aplikasi e-Kinerja
Telah Disiapkan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Terbuka Umum, Ini Kata MenpanRB Azwar
Diresmikan Pasar Seni Sukawati, Presiden Jokowi Sampaikan Hal Ini
Menteri PUPR: Bangun 47 Tower Rumah Susun untuk Rumah Dinas ASN, TNI dan Polri di IKN