Full Senyum, Ini Besaran Gaji Tenaga Honorer Tiap Provinsi Tahun 2023 Sesuai Keputusan Kemenkeu

- Jumat, 27 Januari 2023 | 06:18 WIB
Full Senyum, Ini Besaran Gaji Tenaga Honorer Tiap Provinsi Tahun 2023 Sesuai Keputusan Kemenkeu (Foto: Ist)
Full Senyum, Ini Besaran Gaji Tenaga Honorer Tiap Provinsi Tahun 2023 Sesuai Keputusan Kemenkeu (Foto: Ist)

Kabar NTT - Simak informasi terkait besaran gaji tenaga honorer setiap Provinsi tahun 2023.

besaran gaji tenaga honorer tahun 2023 ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Informasi penetapan besaran gaji tenaga honorer tahun 2023 di setiap Provinsi sebagaimana keputusan Kemenkeu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Catat Ini! Seleksi CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Begini Penjelasan BKN

Perlu diketahui bahwa besaran gaji tenaga honorer yang ditetapkan ini diperuntukkan bagi mereka yang masih aktif hingga yang masuk dalam kelompok Pramubakti.

Selain itu, penetapan besaran gaji tenaga honorer tahun 2023 berdasarkan pada kesesuaian dengan daerah masing-masing lingkup kerja tenaga honorer.

Berikut ini rincian besaran gaji tenaga honorer tahun 2023 untuk setiap daerah berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Baca Juga: Usulan DPR RI Ke Pemerintah Agar Tenaga Honorer Kesehatan Diprioritaskan Jadi ASN, Simak Selengkapnya

1. Provinsi Aceh: tenaga honorer Satpam atau pengemudi akan terima gaji sebesar Rp4.020.000.

Adapun untuk kategori tenaga honorer petugas kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp3.654.000

2. Provinsi Sumatera Utara: tenaga honorer satpam dan pengemudi mulai tahun 2023 ini menerima gaji sebesar Rp.3.247.000.

Baca Juga: TERBARU!!! PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Dapat Tunjangan Tanpa Tes, Ini Besaran Gajinya

Sementara, bagi tenaga honorer petugas kebersihan dan Pramubakti mendapatkan gaji Rp2.952.00

3. Provinsi Riau: tenaga honorer satpam atau pengemudi mulai tahun 2023 akan menerima gaji sebesar Rp3.741.000.

Halaman:

Editor: Yanuarius Mau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X