• Selasa, 26 September 2023

Kementerian Agama Akan Buka Seleksi PPPK, Ini Syarat Utama Yang Harus Dipenuhi

- Selasa, 6 Desember 2022 | 16:32 WIB
Kementerian Agama Akan Buka Seleksi PPPK, Ini Syarat Utama Yang Harus Dipenuhi (Foto: Ist)
Kementerian Agama Akan Buka Seleksi PPPK, Ini Syarat Utama Yang Harus Dipenuhi (Foto: Ist)

Kabar NTT - Pemerintah melalui Kementerian agama berencana untuk membuka formasi PPPK Kemenag 2022.

Namun hingga saat ini jadwal pendaftaran PPPK Kemenag 2022 belum juga dirilis oleh Kementerian tersebut.

Untuk itu sebagai persiapan, yang perlu dipersiapkan adalah dengan bisa mengumpulkan syarat-syarat untuk mendaftar PPPK Kemenag 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, 3 Solusi Ini Jadi Penentu Nasib Tenaga Honorer?

Dikutip dari suara.com bahwa sampai saat ini belum terdapat pengumuman resmi yang menyebutkan detail jadwal, dan syarat yang ditentukan untuk turut dalam seleksi PPPK 2022.

Meski demikian, untuk kamu yang mau mendaftar bisa mempersiapkan syarat PPPK Kemenag 2022 dengan mengacu pada PPPK Kemenag tahun sebelumnya.

Syarat yang diterapkan kemungkinan tidak akan berbeda jauh dengan seleksi PPPK Guru 2022 yang telah bergulir.

Baca Juga: Wow! Ini Janji Menteri Pendidikan Untuk Guru PPPK, Wajib Simak

Berikut ini merupakan beberapa syarat secara umum, yaitu:

- Merupakan WNI

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca Juga: Tumbuhnya Pendidikan Karena Kesejahteraan Guru Terpenuhi, Nadiem Perintahkan Ini...

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman:

Editor: Antonius Sanbein

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X