Kabar NTT - Simak informasi terkait Proses seleksi dan besaran gaji yang bakalan diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Sebagai informasi, seleksi PPPK tahun ini lebih diutamakan bagi tenaga honorer guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lulusan D3, S1 sampai S2.
Diketahui, hingga saat ini Pemerintah masih terus menyelenggarakan proses seleksi PPPK tahun 2022 hingga tahap penempatan nomor induk pada tahun 2023.
Baca Juga: Woo!!! 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi, Ternyata...
Tenaga non ASN atau tenaga honorer yang baru saja lulus dan diangkat menjadi PPPK akan segera mendapat pembayaran gaji pokok.
Selain gaji pokok, adapun tunjangan yang bakal diterima sesuai dengan golongan.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK tercantum dalam table peraturan Presiden.
Untuk itu, bagi guru tenaga honorer atau non ASN yang sebelumnya hanya mendapat gaji tanpa tunjangan sesudah diangkat menjadi PPPK tentunya berharap kesejahteraannya akan membaik.
Artikel Terkait
Surganya Rinhat, Danau Terindah dan Paling Terunik Yang Ada di Malaka NTT
Danau Mantasik Botin Leobele Manjakan Mata dan Hati, Wisata Malaka NTT Semakin di Depan
Sangat Unik Danau di Tepi Pantai Alas Selatan Malaka NTT, Menggugah Hati Wisatawan
Demi Keamanan, Kapolres Malaka Himbau Bagi Para Cakades Lakukan Hal Ini
Resmi, Ini Nama-Nama Yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan Kab.Malaka