3 Cara Mekanisme Yang Sangat Ampuh Dalam Seleksi PPPK Guru 2023! Simak...

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:54 WIB
3 Cara Mekanisme Yang Sangat Ampuh Dalam Seleksi PPPK Guru 2023.  (Foto: Ist)
3 Cara Mekanisme Yang Sangat Ampuh Dalam Seleksi PPPK Guru 2023. (Foto: Ist)

Kabar NTT - Prof. Nunuk Suryani Menyampaikan 3 cara mekanisme seleksi PPPK guru 2023.

Nunuk Suryani adalah Dirjen GTK Kemendikbudristek dirinya menyampaikan kabar baik untuk para guru honorer terkait seleksi PPPK guru 2023

Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 akan segera digelar.

Baca Juga: Berkas Ini Sangat Penting, Para PPPK Wajib Mengisi Untuk Proses Lanjutnya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota guru PPPK sebanyak 601.286.

Menurut Dirjen GTK, bahwa dalam seleksi PPPK guru 2023 guru lulus passing grade (PG) atau prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 tetap diprioritaskan.

"62.645 guru P1 akan kami tuntaskan tahun ini. Satu hal lagi meski diikutsertakan dalam seleksi PPPK guru 2023, status P1 tetap melekat," kata Dirjen Nunuk dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) dikutip Kabar NTT, Sabtu 25 Maret 2023.

Baca Juga: Menpan RB Sudah Sampaikan FORMASI PALING DIBUTUHKAN CPNS 2023, Pelamar Siap-Siap Daftar

Dia mengungkapkan seleksi PPPK guru ini akan dilaksanakan secepatnya, mengingat proses pemberkasan NIP PPPK guru 2022 akan dimulai April sampai Mei 2023.

Dirjen Nunuk mengungkapkan seleksi PPPK 2023 tetap menggunakan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah tahun anggaran 2022.

Jika dibikin PermenPAN-RB baru, ujar Nunuk, otomatis waktunya akan lebih panjang, sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen.

Baca Juga: Wow, Untuk Lulusan SMK, Ini 8 Sekolah Kedinasan Favorit Calon Mahasiswa

"Kami berpikir kalau dibuat PermenPAN-RB baru lagi akan makan waktu panjang. Saya diinformasikan seleksinya dibuka.Oktober dan itu terlalu lama," terangnya.

Untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, tambah Dirjen Nunuk, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak diubah.

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X