Kabar NTT - Berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat 9 Golongan yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) tersebut pula telah diatur dalam perundang-undangan yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Secara rinci disebutkan pula siapa saja yang berhak memperoleh THR serta jumlah nominal yang diberikan.
Tentu, besaran THR sangat menggiurkan karena yang diterima tidak hanya gaji pokok saja.
Akan tetapi, besaran tunjangan hari raya (THR) yang diberikan disesuaikan dengan jabatan, pangkat dan Golongan.
Sehingga, apabila seseorang dengan pangkat, jabatan serta Golongan yang tinggi pastinya akan mendapatkan THR dengan nominal yang besar.
Tentu tak mengherankan, jika pencairan THR merupakan hal yang dinanti-nantikan saat tiba Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri.
Suatu kegembiraan bahwa THR tahun ini akan lebih dipercepat ketimbang pada tahun kemarin, sebab pelaksanaan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri juga lebih cepat di tahun ini.
Terkait jadwal pencairan, dapat dicek melalui (indramayukab.go.id). Jika mengacu pada keputusan Presiden Jokowi tahun lalu, maka THR akan diberikan H-10 jelang Idul Fitri.
Baca Juga: CATAT SEGERA! Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Menggunakan HP Android
Sehingga, di tanggal 11 April 2023 mendatang, pencairan THR mulai akan dilakukan.
Berikut, 9 Golongan yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) berdasarkan keputusan pemerintah dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Artikel Terkait
CATAT! Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Dari BKN, Tenaga Honorer Segera Persiapkan Diri
Tak Main-Main! Untuk Peserta PPPK Seleksi Kompetensi Bisa Diberi Sanksi Bahkan Gugur, Perhatikan Hal Ini
Berikut Tatib dan 8 Larangan Seleksi Kompetensi PPPK 2022
Penjelasan Nunuk, Untuk Penempatan 3.043 PPPK Guru 2022 P1 dan Tak Perlu Tes, Simak...
Ada Bocoran 580.202 Formasi PPPK Guru 2023 Potensi Gagal Sangat Jelas, Ternyata Karena Hal Ini