Wow! 9 Golongan Ini ditetapkan Jokowi Sebagai Penerima THR dengan Nominal yang Besar, Segera Dicairkan April

- Senin, 20 Maret 2023 | 22:34 WIB
Berikut 9 golongan PNS yang berhak dapatkan tunjangan dalam jumlah besar (Foto: Klik pendidikan)
Berikut 9 golongan PNS yang berhak dapatkan tunjangan dalam jumlah besar (Foto: Klik pendidikan)

Kabar NTT - Berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat 9 Golongan yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) tersebut pula telah diatur dalam perundang-undangan yang disahkan oleh Presiden Jokowi.

Secara rinci disebutkan pula siapa saja yang berhak memperoleh THR serta jumlah nominal yang diberikan.

Baca Juga: Yuk Simak! Syarat Tes CPNS 2023 yang Dapat Memungkinkan Anda Untuk Lulus Dalam Bobot Nilai yang Ditentukan

Tentu, besaran THR sangat menggiurkan karena yang diterima tidak hanya gaji pokok saja.

Akan tetapi, besaran tunjangan hari raya (THR) yang diberikan disesuaikan dengan jabatan, pangkat dan Golongan.

Sehingga, apabila seseorang dengan pangkat, jabatan serta Golongan yang tinggi pastinya akan mendapatkan THR dengan nominal yang besar.

Baca Juga: Kolaborasi Bersama PPATK, Kemenkeu Berhasil Kembalikan Uang Negara Senilai Triliunan Rupiah, Ini Rinciannya

Tentu tak mengherankan, jika pencairan THR merupakan hal yang dinanti-nantikan saat tiba Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri.

Suatu kegembiraan bahwa THR tahun ini akan lebih dipercepat ketimbang pada tahun kemarin, sebab pelaksanaan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri juga lebih cepat di tahun ini.

Terkait jadwal pencairan, dapat dicek melalui (indramayukab.go.id). Jika mengacu pada keputusan Presiden Jokowi tahun lalu, maka THR akan diberikan H-10 jelang Idul Fitri.

Baca Juga: CATAT SEGERA! Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Menggunakan HP Android

Sehingga, di tanggal 11 April 2023 mendatang, pencairan THR mulai akan dilakukan.

Berikut, 9 Golongan yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) berdasarkan keputusan pemerintah dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Yanuarius Mau

Sumber: Klik Pendidikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X