Waduh! Ternyata Beberapa Faktor Ini Bisa Bikin Seorang PPPK Dipecat Dengan Tidak Hormat

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:46 WIB
Ini alasan dan beberapa faktor seorang ASN PPPK diberhentikan (Foto: Ist)
Ini alasan dan beberapa faktor seorang ASN PPPK diberhentikan (Foto: Ist)

Kabar NTT - Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan seorang PPPK dapat pecat atau diberhentikan dengan hormat dan tidak hormat.

Nah bagi kalian yang sudah lulus seleksi PPPK ataupun saat ini masih sebagai pelamar seleksi PPPK, tentu perlu dan penting untuk mengetahui alasan dan beberapa faktor tersebut.

Beberapa alasan atau faktor tersebut tentunya menjadi pertanyaan banyak orang khususnya bagi mereka yang berstatus peserta PPPK.

Baca Juga: Simak, Ini Aturan Passing Grade Dalam Seleksi Kompetensi PPPK, Resmi Menyesuaikan Jenis Jabatan

Hal ini juga menjadi kebingungan bagi para PPPK dengan mendengar ataupun mengetahui informasi ini.

Dilansir dari Instagram Ditjen GTK kemdikbud, bahwa bagaimana jika kontrak PPPK habis? Hal tersebut menjadi salah satu kekurangan dari PPPK.

Lantas, masihkah diperpanjang atau tidak. Semua itu tergantung dari kinerja PPPK tersebut.

Baca Juga: Nunuk Ucapkan Selamat, 3.041 Pelamar P1 yang Belum Dapat Penempatan Diprioritaskan Jadi PPPK

Jika PPPK kinerjanya baik, kemungkinan akan diperpanjang, sebaliknya, jika PPPK kinerjanya kurang optimal maka pemerintah berhak untuk tidak memperpanjang kontrak.

Adapun masa kontrak kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Terkait dengan PPPK, perintah sudah mengatur melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN tentang batas kontrak sesuai dengan aturan kontrak dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.

Baca Juga: Berikut Ini, Nilai Ambang Batas 172 Jabatan Fungsional dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022

Berikut yang menjadi parameter penilaiannya adalah:

  1. Tergantung dari pencapaian kinerja
  2. Kesesuaian kompetensi
  3. Kebutuhan instansi
  4. Setelah mendapat persetujuan dari PPK

Untuk bisa diperpanjang, berdasarkan peraturan tersebut empat hal di atas merupakan parameter PPPK untuk memperpanjang atau tidak.

Halaman:

Editor: Yanuarius Mau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X