Nunuk Ucapkan Selamat, 3.041 Pelamar P1 yang Belum Dapat Penempatan Diprioritaskan Jadi PPPK

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:07 WIB
Ditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, ucapkan selamat bagi PPPK yang lulus. (Foto: Ist)
Ditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, ucapkan selamat bagi PPPK yang lulus. (Foto: Ist)

Kabar NTT - Sebanyak lebih dari 250.300 guru lulus seleksi dan mendapatkan penempatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Diketahui, pada tahun sebelumnya terdapat lebih dari 300.000 yang telah mendapatkan penempatan. Dengan demikian sudah ada lebih dari 550.000 guru honorer yang telah menjadi Guru ASN PPPK.

Untuk itu, bagaimana dengan nasib pelamar PPPK yang lulus dan tidak lulus.

Baca Juga: Berikut Ini, Nilai Ambang Batas 172 Jabatan Fungsional dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022

Hal ini, langsung direspon Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani dengan mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi.

Dia berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

"Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu atau Bapak guru. selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa," kata dia dalam keterangannya di laman Ditjen GTK Kemdikbud, dikutip Kabar NTT, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Harus Mencapai Ini, Jika Tidak...

Dia menjelaskan, 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan bisa mengikuti seleksi PPPK 2023.

Mereka, dia memastikan, bakal diprioritaskan pada seleksi tahun ini.

Dia menyebut, ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.

Baca Juga: Dibuka Lowongan CPNS 2023 dan Formasi Yang Dibutuhkan, Buka Disini

"Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," jelas dia.

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X