Berikut Ini, Nilai Ambang Batas 172 Jabatan Fungsional dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:44 WIB
Ilustrasi, Berikut Ini, Nilai Ambang Batas 172 Jabatan Fungsional dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022.
Ilustrasi, Berikut Ini, Nilai Ambang Batas 172 Jabatan Fungsional dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2022.

Kabar NTT - Para peserta seleksi kompetensi PPPK 2022 untuk melihat ambang batas 172 jabatan fungsional.

nilai ambang batas 172 jabatan fungsional ini, para seleksi dapat memperhatikan dengan baik, sehingga jangan keliru.

Nah, kali ini Kabar NTT telah merangkum beberapa sumber informasi untuk anda pelamar atau seleksi kompetensi PPPK mengetahuinya.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Harus Mencapai Ini, Jika Tidak...

Cek nilai ambang batasnya di sini

 /twitter/@BKNgoid seleksi kompetensi untuk jabatan fungsional PPPK 2022 berbagai instansi akan segera dilaksanakan. Peserta seleksi kompetensi adalah pelamar jabatan fungsional dalam seleksi PPPK 2022 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Untuk bisa lulus dalam seleksi kompetensi dan diangkat menjadi ASN PPPK 2022 dalam jabatan fungsional yang dilamar, peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menteri Abdullah Azwar Anas pada 22 Oktober 2022 di Jakarta telah menandatangani dan menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional Tahun 2022.

Baca Juga: Dibuka Lowongan CPNS 2023 dan Formasi Yang Dibutuhkan, Buka Disini

Di dalam surat keputusan tersebut tercatat 172 jabatan fungsional beserta nilai ambang batas yang harus dipenuhi pelamar dalam seleksi kompetensi PPPK 2022.

nilai ambang batas yang telah ditentukan ini merupakan standar penilaian bagi pelamar PPPK 2022.

Untuk itu pelamar harus mengetahui dengan pasti nilai ambang batas yang ditentukan agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Baca Juga: Penjelasan Prof Nunuk, Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK di Seleksi CASN 2023 Tanpa Tes!

Di sisi lain, seleksi kompetensi yang harus dilalui oleh pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional meliputi:

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X