Seleksi Kompetensi PPPK Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Harus Mencapai Ini, Jika Tidak...

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:22 WIB
Seleksi Kompetensi PPPK Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Harus Mencapai Ini, Jika Tidak, (Foto: Ist)
Seleksi Kompetensi PPPK Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Harus Mencapai Ini, Jika Tidak, (Foto: Ist)

Kabar NTT - nilai ambang batas atau Passing Grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh pelamar dalam seleksi PPPK CASN.

Passing Grade tiap jenis tes dalam seleksi kompetensi ternyata berbeda-beda nilainya.

Pada seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas yang harus diraih pelamar PPPK 2022 adalah 130, sedangkan pada tes wawancara sejumlah 24 nilai.

Baca Juga: Dibuka Lowongan CPNS 2023 dan Formasi Yang Dibutuhkan, Buka Disini

Untuk seleksi kompetensi teknis berbeda-beda tergantung dari jenis Jabatan Fungsional yang dilamar. Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 terdapat daftar 172 Jabatan Fungsional lengkap dengan nilai Passing Grade masing-masing.

Diketahui, untuk mengetahui secara lengkap isinya, Anda dapat membacanya dalam artikel "RESMI, Inilah nilai Ambang Batas 172 Jabatan Fungsional dalam seleksi kompetensi PPPK 2022, Simak agar Bisa Lulus".nilai kumulatif tertinggi seleksi kompetensi

Untuk itu, bagi pelamar PPPK dan CASN untuk memperhatikan ini;

Baca Juga: Penjelasan Prof Nunuk, Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK di Seleksi CASN 2023 Tanpa Tes!

- nilai kumulatif tertinggi dalam seleksi PPPK

- Nila tertinggi dalam seleksi PPPK 2022, untuk

- Jabatan Fungsional diambil dari akumulasi semua hasil.

- Hasil seleksi kompetensi.

Baca Juga: SK PPPK Bisa Untuk Jaminan Pinjaman di Bank, Dengan Lampirkan Berkas Ini

Tentunya, keempat aspek yang diujikan harus mendapatkan nilai yang sempurna, yang berarti tidak ada soal yang tidak terjawab dan semua soal mendapatkan nilai dengan bobot paling tinggi.

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X