Bakal Tergeser Dari Sekolah Induk, Ini Tanggapan Ditjen GTK Nunuk Untuk Nasib PPPK Guru, Simak...

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:36 WIB
Ditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, menjelaskan perubahan penempatan guru PPPK di Tahun 2023. (Foto: Ist)
Ditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, menjelaskan perubahan penempatan guru PPPK di Tahun 2023. (Foto: Ist)

Kabar NTT Banyak guru yang mengikuti seleksi CPNS pada PPPK yang bakal terancam di geser dari sekolah induk ia mengajar.

Namun, dipertanyakan apakah ini bisa menjadi dampak buruk bagi guru-guru yang mengajar ataupun mengajar di sekolah asal?

Hal demikian, langsung ditanggapi oleh Ditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, Bhawa merujuk pada Keputusan resmi pembatalan penempatan untuk 3.043 P1 dalam seleksi PPPK guru 2022 menyisakan berbagai tanya.

Baca Juga: Terjadi Perubahan Penempatan, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022! Karena Hal Ini

Dikatakan Nunuk, para pelamar P1 yang awalnya dinyatakan mendapat penempatan ini terpaksa melepas mimpinya untuk diangkat menjadi ASN PPPK pada formasi 2022 karena adanya pembatalan penempatan.

Terkait hal ini, banyak pihak mempertanyakan, apakah P1 yang belum mendapat penempatan di seleksi PPPK guru 2022 akan tergeser dari sekolah induk?

Simak penjelasan Ditjen GTK Kemdikbudristek berkaitan dengan nasib 3.043 pelamar P1 yang gagal mendapat penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022.

Baca Juga: Sebanyak 3.043 Pelamar PPPK Guru akan Tetap Berstatus P1

Dilandir dari pernyataan resmi Ditjen GTK Kemdikbud, pembatalan penempatan bagi 3.043 pelamar P1 ini sebenarnya sudah sesuai dengan aturan berlaku.

Ditjen GTK Kemdikbud menerangkan bahwa proses sanggah dalam seleksi menunjukkan bahwa ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan.
Oleh karena itu, 3.043 P1 yang awalnya mendapat penempatan harus dibatalkan penempatannya.

Namun, meski batal diangkat menjadi ASN PPPK pada formasi tahun 2022, 3.043 pelamar P1 ini tidak dibatalkan status kelulusannya. Artinya, yang dibatalkan hanyalah status penempatannya, bukan kelulusannya.

Baca Juga: Ada Bocoran 580.202 Formasi PPPK Guru 2023 Potensi Gagal Sangat Jelas, Ternyata Karena Hal Ini

Dengan begitu, para pelamar P1 ini tetap berstatus P1 atau prioritas utama yang tetap diprioritaskan akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Ditjen GTK Kemdikbud menjanjikan kepada pelamar P1 yang batal mendapat penempatan di seleksi PPPK guru 2022, akan diikutkan secara otomatis di seleksi PPPK guru 2023 sebagai pelamar P1.

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X