Terjadi Perubahan Penempatan, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022! Karena Hal Ini

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:17 WIB
Terjadi Perubahan Penempatan, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022! Karena Hal Ini di tahun 2023. (Foto: Ist)
Terjadi Perubahan Penempatan, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022! Karena Hal Ini di tahun 2023. (Foto: Ist)

Kabar NTT - Informasi baru datang lagi, adanya perubahan penempatan hasil seleksi PPPK guru tahun 2022.

Hal yang terjadi, ada di salah Pemerintah Kota yang tengah ditunggu-tunggu oleh para pelamar PPPK khususnya guru.

Untuk itu, melihat pada peraturan pemerintah pusat bahwa adanya perubahan untuk penempatan pada guru yang ikut seleksi PPPK tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 3.043 Pelamar PPPK Guru akan Tetap Berstatus P1

perubahan penempatan hasil seleksi PPPK guru tahun 2022 kalibberafa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terdapat perubahan dari hasil PPPK guru tahun 2022 mengenai penempatan untuk sejumlah tenaga pendidik.
perubahan penempatan PPPK guru tahun 2022 disampaikan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 149 tahun 2023.

Juknis tersebut menyebutkan tentang adanya perubahan penempatan yang pada dasarnya terkait Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN PPPK tahun 2022 untuk guru di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Juknis ini menyampaikan informasi penting bagi guru honorer yang sudah mendaftar sebagai pelamar PPPK guru tahun 2022. Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam Keputusan Menteri tersebut.

Baca Juga: Ada Bocoran 580.202 Formasi PPPK Guru 2023 Potensi Gagal Sangat Jelas, Ternyata Karena Hal Ini

1. Penyesuaian penetapan kebutuhan ASN PPPK di Pemda terdapat sejumlah 108.659 orang yang berada di 472 instansi. Rincian formasi disampaikan dalam lampiran yang tertuang pada Juknis.

2. Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan ASN PPPK dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah (PPK) dan juga berpedoman dengan peraturan perundang-undangan.

3. Seluruh biaya yang disebabkan keputusan ini akan dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Setelah Batal Penempatan, Prof Nunuk Sampaikan Poin Penting Untuk 3.043 P1 PPPK Guru 2022

Juknis diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. Akan tetapi, jika nantinya ada perubahan dalam Juknis, maka disampaikan bahwa akan diubah sebagaimana mestinya.

Sementara untuk perubahan penyesuaian penetapan seleksi PPPK guru tahun 2022, diberikan contoh yang ada di Pemerintah Aceh untuk guru Agama Islam.

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X