Sebanyak 3.043 Pelamar PPPK Guru akan Tetap Berstatus P1

- Jumat, 17 Maret 2023 | 12:03 WIB
Sebanyak 3.043 Pelamar PPPK Guru akan Tetap Berstatus P1.  (Foto: Ist)
Sebanyak 3.043 Pelamar PPPK Guru akan Tetap Berstatus P1. (Foto: Ist)

Kabar NTT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa sebanyak 3.043 pelamar yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap menjadi prioritas 1 (P1).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani PPPK tetap jadi P1.

"Sebanyak 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK," kata Ditjen GTK Nunuk dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kabar NTT, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Ada Bocoran 580.202 Formasi PPPK Guru 2023 Potensi Gagal Sangat Jelas, Ternyata Karena Hal Ini

Nunuk juga menjelaskan bahwa terdapat 3.043 pelamar berstatus P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK.

Hal itu merupakan bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Dia menambahkan bahwa terdapat empat poin penting yang perlu dipahami bersama terkait pelamar berstatus P1 yang belum mendapat penempatan.

Baca Juga: Setelah Batal Penempatan, Prof Nunuk Sampaikan Poin Penting Untuk 3.043 P1 PPPK Guru 2022

"Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," katanya.

Nunuk juga menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni;

Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.

Baca Juga: Penjelasan Nunuk, Untuk Penempatan 3.043 PPPK Guru 2022 P1 dan Tak Perlu Tes, Simak...

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK.

Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.

"Dari Ketiga poin ini, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," katanya.

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X