Setelah Batal Penempatan, Prof Nunuk Sampaikan Poin Penting Untuk 3.043 P1 PPPK Guru 2022

- Jumat, 17 Maret 2023 | 11:20 WIB
Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani  sampaikan poin penting untuk PPPK.  (Foto: Ist)
Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani sampaikan poin penting untuk PPPK. (Foto: Ist)

Kabar NTT - Para pelamar wajib mengetahui poin penting untuk 3.043 P1 PPPK guru 2022 dari Prof Nunuk.

Direktur Jenderal guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan penjelasan terbaru terkait nasib 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK guru 2022.

Sebanyak 3.043 P1 tersebut sebelumnya dibatalkan penempatannya, berdasar Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 yang diteken Prof Nunuk.

Baca Juga: Penjelasan Nunuk, Untuk Penempatan 3.043 PPPK Guru 2022 P1 dan Tak Perlu Tes, Simak...

Pembatalan penempatan mereka diputuskan setelah Kemendikbudristek melaksanakan verifikasi dan validasi kembali atas data peserta P1.

Nah, Prof Nunuk menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi dimana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

"Ada empat poin penting yang perlu dipahami,” ujar Prof Nunuk, dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, dikutip Kabar NTT, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga: Berikut Tatib dan 8 Larangan Seleksi Kompetensi PPPK 2022

Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.

“Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya,” kata Prof Nunuk.

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. “Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.”

Baca Juga: Tak Main-Main! Untuk Peserta PPPK Seleksi Kompetensi Bisa Diberi Sanksi Bahkan Gugur, Perhatikan Hal Ini

Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.

Keempat, kata Prof Nunuk, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X