Penjelasan Nunuk, Untuk Penempatan 3.043 PPPK Guru 2022 P1 dan Tak Perlu Tes, Simak...

- Jumat, 17 Maret 2023 | 11:04 WIB
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, menyampaikan penempatan PPPK guru di Tahun 2023. (Foto: Ist)
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, menyampaikan penempatan PPPK guru di Tahun 2023. (Foto: Ist)

Kabar NTT - Menunggu lagi informasi untuk penempatan PPPK guru sebanyak 3.043 untuk Prioritas 1 dan Tak Perlu Tes.

Ribuan guru honorer mengikuti ujian PPPK tentu bagi yang untuk mendapat penempatan.

Ditjen guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan, 3.043 pelamar PPPK guru 2022 Prioritas 1 (P1) tinggal menunggu penempatan dan tidak perlu tes kembali.

Baca Juga: Berikut Tatib dan 8 Larangan Seleksi Kompetensi PPPK 2022

Direktur Jenderal guru dan Tenaga kependidikan ( Dirjen GTK ) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi. Ia pun berharap berita baik ini bisa mendorong semangat para guru untuk mengabdi dan memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.

“Kami turut berbahagia atas kelulusan Ibu/ Bapak guru. Selamat kepada para peserta seleksi yang lulus seleksi. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” kata Nunuk dalam keterangan tertulis, dikutip Kabar NTT, Jumat 17 Maret 2023.

Sebelumnya, 3.043 pelamar P1 mengalami pembatalan penempatan. Pembatalan itu sendiri disebabkan, setelah dilakukan verifikasi kembali, terdapat sanggahan dari pelamar PPPK guru golongan P1 yang berdampak pada perubahan status atas 3.043 pelamar tersebut.

Baca Juga: Tak Main-Main! Untuk Peserta PPPK Seleksi Kompetensi Bisa Diberi Sanksi Bahkan Gugur, Perhatikan Hal Ini

Nunuk menjelaskan bahwa 3.043 pelamar P1 yang tahun ini belum berkesempatan mendapatkan penempatan berdasarkan surat pengumuman Dirjen GTK adalah bagian dari proses yang sesuai aturan.
Artinya, proses sanggah dalam seleksi di mana ada 3.043 pelamar P1 lain yang memiliki kriteria-kriteria penilaian yang lebih baik untuk mendapatkan penempatan tersebut.

Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. "Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya," jelasnya.

Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap diprioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu, 9 Berkas yang Wajib Disiapkan PPPK Guru Untuk DRH

"Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya," jelas Nunuk.

Nunuk juga memberikan semangat bagi para pelamar yang belum mendapatkan penempatan tersebut. Menurutnya, para pelamar P1 nantinya tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan.

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X