CATAT! Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Dari BKN, Tenaga Honorer Segera Persiapkan Diri

- Jumat, 17 Maret 2023 | 06:19 WIB
Jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2023 (Foto: Ist)
Jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK guru tahun 2023 (Foto: Ist)

Kabar NTT - Simak kabar gembira dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seluruh tenaga honorer yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.

Terlebih bagi anda yang telah mengikuti seleksi CPNS pada PPPK namun gagal, namun jangan panik karena telah ada kabar baik dari BKN.

Kabar baiknya, BKN merilis kembali Jadwal lengkap lanjutan rangkaian pelaksanaan seleksi penerimaan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Ternyata Dokumen DRH Penting Bagi Tenaga Honorer Yang Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru, Simak Cara Pengisian

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji mengatakan, penyesuaian Jadwal lengkap ini telah disampaikan kepada instansi pemerintah daerah lewat Surat BKN Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023.

"Dengan terbitnya penyesuaian Jadwal lengkap terbaru ini, rangkaian seleksi PPPK guru yang sebelumnya mengacu pada Surat BKN Nomor: 36095/BKS.04.01/SD/K/2022 tanggal 31 Oktober 2022 dinyatakan dilakukan penyesuaian," kata Plt. Iswinarto Setiaji, dikutip Kabar NTT, Rabu 15 Maret 2023.

Lanjut Iswinarto, bahwa dari hasil pengumuman seleksi kompetensi, peserta PPPK guru 2022 dijadwalkan melakukan masa sanggah pada 10-12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13-19 Maret.

Baca Juga: SEGERA! Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai BESOK, BKN Tegaskan Hal Penting Ini Bagi Pelamar

Selanjutnya, pengumuman kelulusan pasca sanggah dilakukan pada 9-10 April. Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11-30 April.

Disusul pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Pemerintah menargetkan pada November 2023 status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer sudah tidak lagi ada di pemerintahan.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Jaksa Terbaik di NTT, Kasus OTT Ketua Araksi dan Wartawan FN jadi Sorotan

Sehingga status yang diakui hanya ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Berdasarkan data BKN, terdapat 2,3 juta honorer bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah.

Sebanyak 1,8 juta tenaga honorer telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Halaman:

Editor: Yanuarius Mau

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X