Kabar NTT - Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022, tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Sebagai informasi DRH yang akan diisi dan diupload oleh tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru wajib disertakan dengan tanda tangan.
Selain DRH, adapun beberapa dokumen penting lainnya yang harus disiapkan sebagai bagian dari pemberkasan CASN.
Baca Juga: SEGERA! Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai BESOK, BKN Tegaskan Hal Penting Ini Bagi Pelamar
Untuk itu simak artikel ini untuk mengetahui cara mengisi dokumen DRH dan juga beberapa dokumen penting lainnya.
Sebelumnya, selamat bagi yang lulus seleksi PPPK guru 2022 pada pengumuman beberapa hari lalu. Tahapan selanjutnya adalah masa sanggah selama 3 hari.
Nah bagi yang lulus sudah bisa menyiapkan beberapa dokumen untuk mengisi DRH.
DRH PPPK Tahun 2022-2023 adalah pengisian data perorangan, yang berisikan biodata calon PPPK. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, 9 Berkas yang Wajib Disiapkan PPPK Guru Untuk DRH
Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya. Pengisian data perorangan harap dilakukan dengan teliti dan hati-hati karena data yang diisikan adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak dapat diubah setelah anda mengirim daftar riwayat hidup.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:
Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.
Baca Juga: Bagaimana Nasib PPPK Guru 2022 Yang Tak Lolos, Ternyata Ada Kabar Baik Dari BKN
Artikel Terkait
Cara dan Syarat Pengajuan Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
UPDATE: Panselnas Beri Sinyal, Seleksi PPPK Selesai Bulan Maret
Ternyata Ini, Penjelasan MenPANRB Terkait Formasi PPPK Guru 2022 Belum Terisi
Soal Penempatan PPPK Guru Untuk Jabatan Fungsional, Ini Pesan Dirjen Nunuk
Masih ada 2 Jalur jadi ASN bagi PPPK Guru 2022 yang Gagal