Ingat Besok, Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Dimulai! Ini Penjelasan BKN

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:01 WIB
Ingat Besok, Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Dimulai! Ini Penjelasan BKN.  (Foto: Ist)
Ingat Besok, Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Dimulai! Ini Penjelasan BKN. (Foto: Ist)

Kabar NTT - Dikabarkan telah adanya seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis Tahun 2022 akan dimulai pada Jumat, 17 Maret 2023.

Jadwal tersebut dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi kompetensi ini akan berlangsung memakai metode berbasis computer assisted test (CAT).

Terkait dengan jadwal tes dan titik lokasi ujian, dapat diakses oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi pada laman resmi masing-masing instansi.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu, 9 Berkas yang Wajib Disiapkan PPPK Guru Untuk DRH

Adapun seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan bagi PPPK Teknis ditargetkan berlangsung hingga 13 April 2023.

Live score

Dituliskan bahwa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi berbasis CAT, akan tersedia media live score secara real time yang ditayangkan secara langsung melalui Youtube Official CAT BKN.

Baca Juga: Bagaimana Nasib PPPK Guru 2022 Yang Tak Lolos, Ternyata Ada Kabar Baik Dari BKN

Selain itu, telah ditambahkan prosedur seleksi CAT, khususnya tahap persiapan dan pelaksanaan seleksi antara tim pelaksana dengan panitia seleksi instansi.

Pedoman tambahan diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 untuk melengkapi prosedur pelaksanaan seleksi CAT yang sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

Sebagai informasi, setelah nilai seleksi kompetensi diolah dan diumumkan, akan ada masa sanggah yang bisa dimanfaatkan oleh peserta tak lolos.

Baca Juga: Ini Link Untuk PPPK Guru Yang Tak Lolos, Juga Simak Aturan Serta Contoh Masa Sanggah

BKN menargetkan rangkaian seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis tahun 2022 bisa rampung hingga Juni mendatang.

Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta juga diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X