• Selasa, 26 September 2023

Maraknya TPPO di NTT, Kapolsek Malbar Mathernus Sampaikan 5 Hal Penting Ini Untuk Masyarakat

- Minggu, 4 Juni 2023 | 18:46 WIB
Maraknya TPPO di NTT, Kapolsek Malbar Mathernus Sampaikan 5 Hal Penting Ini Untuk Masyarakat.  (Foto: Humas Polres Malaka )
Maraknya TPPO di NTT, Kapolsek Malbar Mathernus Sampaikan 5 Hal Penting Ini Untuk Masyarakat. (Foto: Humas Polres Malaka )

Malaka, Kabar NTT - Nusa tenggara Timur (NTT) sebagai Provinsi dengan status darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan hal ini sudah menjadi perhatian Presiden serta Menkopolhukam.

NTT juga merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi. Salah satu adalah Kabupaten malaka berdasarkan data UPT BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) kupang tahun 2018 s/d 2022 jumlah korban TPPO yang meningggal dunia sebanyak 74 orang dan tahun 2023 sebanyak 11 orang.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H.,SIK, melalui Kapolsek Malaka Barat (Malbar) IPTU Mathernus Klau, S.H, memberikan himbauan kepada warga masyarakat di seitiap  Gereja Yang ada di wilayah Kecamatan Malaka Barat (Malbar) untuk tetap waspada, Minggu 4 Juni 2023.

Baca Juga: Wakapolres Malaka Jance Berikan Himbauan Moral Kamtibmas Terkait Status Darurat TPPO

Mathernus Klau, pada kesempatan itu menyampaikan pada masyarakat Malaka Barat untuk terus waspada terhadap oknum yang tak dikenal menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar daerah.

Ia juga menyampaikan lima hal penting yang harus dijaga karena rawannya TPPO yakin;

Pertama, Jangan tertipu dengan bujuk rayu atas lowongan kerja yang ada di luar negeri;

Baca Juga: Cegah Human Trafficking, Kapolres Rudy Himbau Masyarakat Malaka Harus Waspada

Kedua, Bekerjalah sebagai pekerja migran indonesia (PMI) sesuai dengan prosedur yang benar, karena apabila sesuai dengan prosedur yang benar maka bapa dan mama juga bersaudara semua akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah republik indonesia dan pemerintah negara tujuan tutur Kapolsek Malaka Barat

Ketiga, Apabila ingin bekerja sebagai pekerja migran indonesia (PMI) maka harus mendapatkan informasi yang akurat dan terupdate tentang negara penempatan serta klasifikasi job yang dibuka oleh petugas pengantar kerja di disnakerpmptsp malaka, upt.bp2mi kupang;

Keempat, Bila mendapat ajakan yang tak legal, segera melaporkan ke pihak Kepolisian Resor malaka.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Sampaikan Hal Penting Ini Bagi Guru Honorer di Sekolah

Kelima, Apabila ada orang yang datang mengajak, membujuk, memberikan uang atau janji, memaksa memberikan hutang, menyuruh memalsukan identitas diri untuk dapat bekerja di luar negeri, dengan cara menghubungi call center (110), nomor handphone Kapolres malaka (0822-1754-7687) dan SPKT Polres Malaka (0821-4617-2034).

Demikian itulah yang disampaikan oleh Kapolsek Malbar Mathernus Klau.***

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X