• Selasa, 26 September 2023

Wakapolres Malaka Jance Berikan Himbauan Moral Kamtibmas Terkait Status Darurat TPPO

- Minggu, 4 Juni 2023 | 18:34 WIB
Wakapolres Malaka Jance Berikan Himbauan Moral Kamtibmas Terkait Status Darurat TPPO, Minggu 4 Juni 2023 (Foto: Humas Polres Malaka )
Wakapolres Malaka Jance Berikan Himbauan Moral Kamtibmas Terkait Status Darurat TPPO, Minggu 4 Juni 2023 (Foto: Humas Polres Malaka )

Malaka, Kabar NTT - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Malaka  AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH.,SIK, melalui Wakapolres Malaka, Kompol Januarius Seran S.H., Yang dikenal dengan sapaan Kompol Jance seran  memberikan himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)di Gereja Katolik St. Maria Fatima Betun dan Gereja Katolik Kristus Raja Kamanasa, Minggu 4 Juni 2023.

Himbauan tersebut berkaitan dengan telah ditetapkan NTT sebagai Provinsi dengan status darurat TPPO.

Dikatakan Wakapolres Jance bahwa, hal ini telah menjadi perhatian Presiden dan Menkopolhukam karena di NTT merupakan Provinsi sebagai penyumbang korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi.

Baca Juga: Cegah Human Trafficking, Kapolres Rudy Himbau Masyarakat Malaka Harus Waspada

Berdasarakan data UPT.BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kupang, khususnya kabupaten Malaka, pada  tahun 2018 sampai dengan 2022 jumlah korban TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang, dan pada tahun 2023 sebanyak 11 orang.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malaka, agar ikut serta  berpartisipasi dalam memberikan informasi, sehingga dapat mencegah TPPO," kata Jance.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran hukum dibidang perdagangan orang atau trafficking telah diatur dalam undang-undang No 21 tahun 2007.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Sampaikan Hal Penting Ini Bagi Guru Honorer di Sekolah

Wakapolres mengajak kepada seluruh Masyarakat agar bersama-sama membantu pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya TPPO, dengan melaporkan kepada pihak berwajib.

Diharapkan juga, apabila diantara keluarga atau kenalan yang diajak bekerja ke luar Negeri dengan memberikan janji ataupun memalsukan identitas diri maka segera hubungi Kapolres Malaka (082217547687) dan SPKT Polres Malaka(082146172034).

Dari nomor yang dituakan itu, agar supaya masyarakat Malaka lebih mudah untuk mudah hubungi pihak yang berwajib yakni Polres Malaka.

Baca Juga: Menunggu Lama, Akhirnya Ada Jawaban di 2023! Berikut Tenaga Honorer Yang diangkat Jadi ASN PPPK

“Jika ingin bekerja ke luar negeri, kerjalah sesuai prosedur, karena akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia ataupun pemerintah luar negeri, dan jangan tertipu dengan bujuk rayu lowongan kerja di luar negeri," pesan Jance mengakhiri himbauan di gereja.***

Sumber: Humas Polres Malaka

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X