Duh! Seorang Polisi Dipecat Usai Gadai Sejumlah Kendaraan Rental Akibat Judi Online Hingga Penggunaan Narkoba

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 23:05 WIB
Duh! Seorang Polisi Dipecat Usai Gadai Sejumlah Kendaraan Rental Akibat Judi Online Hingga Penggunaan Narkoba (Foto: Ist)
Duh! Seorang Polisi Dipecat Usai Gadai Sejumlah Kendaraan Rental Akibat Judi Online Hingga Penggunaan Narkoba (Foto: Ist)

Kabar NTT - Seorang anggota Polisi di Direktorat Samapta Polda Bali dengan inisial Bripka KRI akhirnya ditangkap Polisi akibat Kecanduan Judi online hingga gadai 11 kendaraan yang disewanya.

Penangkapan terhadap Bripka KRI disertai juga dengan penahanan 6 unit kendaraan di Subdit Provos Polda Bali.

Dikutip dari kanal YouTobe CNN Indonesia, Jumat, 17 Maret 2023, terungkapnya kasus ini setelah petugas di bidang Propam Polda Bali menerima laporan dari sejumlah pemilik rental.

Baca Juga: Waduh! Ternyata Beberapa Faktor Ini Bisa Bikin Seorang PPPK Dipecat Dengan Tidak Hormat

Diketahui, selain menggadaikan kendaraan hasil sewa, Bripka KRI juga sudah lama tidak menjalankan tugasnya, ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu.

"Ada 8 unit roda dua dan 3 unit roda empat," ujar Kombes Pol Satake.

Ia mengaku saat ini Bripda KRI dalam pemeriksaan di bidang provos.

"Yang bersangkutan sekarang dalam proses Provos," ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Sementara itu terpisah, anggota Polrestabes Makassar Brigadir BA diberhentikan tidak hormat akibat terbukti menggunakan narkoba.

Acara pemecatan tidak dihadiri anggota tersebut karena sedang menjalani kurungan di lapas.

Baca Juga: Simak, Ini Aturan Passing Grade Dalam Seleksi Kompetensi PPPK, Resmi Menyesuaikan Jenis Jabatan

"Proses pelaksanaan secara absensia, karena yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di lapas," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi.

Dalam proses pemberhentian, dilakukan secara simbolis.

"Secara teknis pelepasan Dinas dilakukan pada foto bersangkutan dan disilangkan," tambah Kompol Lando.

Halaman:

Editor: Yanuarius Mau

Sumber: victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X