Diduga Oknum Polisi Ini Terlibat Dalam Praktek Suap Perekrutan Bintara Polri, Kompolnas Beri Tanggapan Serius

- Selasa, 7 Maret 2023 | 23:12 WIB
Diduga Terdapat Oknum Polisi Yang Melakukan Praktek Suap Dalam Perekrutan Bintara Polri, Berikut Kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Foto: Ist)
Diduga Terdapat Oknum Polisi Yang Melakukan Praktek Suap Dalam Perekrutan Bintara Polri, Berikut Kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Foto: Ist)

Kabar NTT - Diduga adanya Praktek suap dalam perekrutan Bintara Polri yang melibatkan beberapa oknum polisi dan hal itu merupakan perilaku yang tak terpuji.

Diketahui bahwa terdapat lima oknum polisi yang merangkap sebagai calon dalam perekrutan tersebut. Hal itu merupakan bentuk penghianatan bagi institusi Polri.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya Praktek suap dalam seleksi anggota Polri. Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap adalah merupakan pengkhianat institusi Polri, sehingga layak dipecat dan diproses pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Dugaan Kasus Penganiayaan Kades Oinlasi Oleh Aipda DN Mendapat Komentar Dari Ahli Hukum Pidana Unwira Kupang

Poengky mengatakan bahwa dari pihak Polri telah bertindak tegas akan tetapi para oknum tertentu yang masih belum jera.

"Kami melihat selama ini Polri sudah sangat serius memberantas kelompok-kelompok yang mencoba menyalahgunakan kewenangan meminta dan menerima uang dengan iming- iming lulus seleksi calon anggota Polri dengan menghukum mereka. Tetapi tampaknya masih ada yang belum jera," ucap Poengky.

Untuk itu, dirinya meminta agar perlu dilakukan evaluasi sehingga hal-hal tersebut dapat diperhatikan.

Baca Juga: Klarifikasi Rafael Alun Trisambodo Kepada KPK Terkait Kepemilikan Rubicon Menuai Komentar Dari NetizenBaca Juga: Klarifikasi Rafael Alun Trisambodo Kepada KPK Terkait Kepemilikan Rubicon Menuai Komentar Dari Netizen

Selain itu, Kompolnas agar oknum terduga pelaku yang melanggar ditindak tegas.

"Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar, agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan," ucapnya.

Dirinya juga menyarankan agar selain oknum yang disuap ditindak tegas, pihak yang memberikan uang juga perlu dipidana.

"Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diloloskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan. Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera," imbuhnya.*(Febro)

 

 

Halaman:

Editor: Antonius Sanbein

Sumber: floreseditorial

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X