Kabar NTT - Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kembali terjadi di tubuh Polri, khususnya di Polda NTT. Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS) diberhentikan dari institusi kepolisian.
Dua anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Brigpol Dedi Yandrid Rasi dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani.
Kedua anggota Polres TTS ini diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik profesi dan disiplin.
"Mereka diberikan hukuman karena melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri," kata Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Selasa (31/01/2023).
Pemberhentian 2 anggota Polri tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur nomor KEP/75/XII/2022, tanggal 28 Desember 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada 2 personil Polres Timor Tengah Selatan.
Kapolres menjelaskan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan secara in absensia, dengan hanya menampilkan foto kedua anggota karena mereka tidak hadir dalam upacara tersebut.
Baca Juga: Harga Beras Merangkak Naik, Presiden Jokowi Minta Segera Lakukan Hal Ini, Masyarakat Siap-Siap
Lebih lanjut, kata Kapolres, kejadian PTDH ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel kepolisian di Polres TTS sendiri, sehingga tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik.*(Febro)
Artikel ini telah tayang pada media HitsIdn: "2 anggota Polri Di Polres TTS Diberhentikan Tidak Dengan Hormat"
Artikel Terkait
BKN Hadirkan OPD di Lingkungan Pemkab, Guna Sosialisasi dan Pelatihan SKP
Kini Guru Non Sertifikasi Menerima Tunjungan Profesi, Berikut Infromasi Selengkapnya
Tampil Lebih Percaya Diri Dengan Aroma Yang Berkelas Dan Tahan Lama, Ini 10 Rekomendasi Parfum Wanita
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Dii Kabupaten Malaka, Tersangka Terancam 20 Penjara
Harga Beras Merangkak Naik, Presiden Jokowi Minta Segera Lakukan Hal Ini, Masyarakat Siap-Siap