Surat Edaran Pemberitahuan Dikbud Kota Kupang Atas Penculikan anak, Malaka Kapan

- Rabu, 1 Februari 2023 | 10:23 WIB
Surat Edaran Pemberitahuan Dinas P&K untuk sekolah se-Kota Kupang  atas isu penculikan anak. (Foto: Beredar di WA grup )
Surat Edaran Pemberitahuan Dinas P&K untuk sekolah se-Kota Kupang atas isu penculikan anak. (Foto: Beredar di WA grup )

Malaka, Kabar NTT - Terdapat surat Edaran (SE) berupa pemberitahuan untuk seluruh sekolah yang di Kota Kupang, NTT, atas isu penculikan anak telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) untuk diberlakukan.

Dalam isi surat pemberitahuan itu sangat penting bagi orang tua atau Wali anak sekolah masing-masing untuk sama-sama antisipasi dan menjaga.

Mengingat surat tersebut diberlakukan sebagai pemberitahuan juga menghimbau agar tetap waspada dan menjadi anak didik karena telah tersebar adanya isu penculikan anak.

Baca Juga: Saksi dan Tersangka Kasus Bawang Merah Malaka Diperiksa KPK, Cek Isinya...

surat tersebut disampaikan untuk melihat beberapa poin se-Kota Kupang, yakni;

1. Mengingatkan siswa/i agar berhati-hati jika ada orang yang tidak dikenal yang hendak menjemput di sekolah;

2. Memastikan bahwa orang yang hendak menjemput siswa/i adalah
benar-benar orang tua atau keluarganya;

Baca Juga: Terkait Dengan Mandeknya Pekerjaan Fisik Rumah dan WC, Ini Tanggap Pj Desa Manumutin Silole

3. Mengingatkan orang tua/Wali siswa/i agar meningkatkan
pengawasan terhadap anaknya pada saat datang dan pulang
sekolah;

4. Mengingatkan siswa/i agar langsung pulang ke rumah setelah
pulang sekolah dan menjauhi ajakan orang yang tidak di kenal.

Itulah beberapa poin yang harus diperhatikan oleh orang tua atau Wali anak sekolah se-Kota Kupang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdi Maktaen Minta Kapolres Malaka Segera Naikan Kasus Pilkades Lorotolus ke Penyidikan

Sementara di Kabupaten Malaka sendiri belum belum ada surat pemberitahuan atau bentuk informasi apapun.

Sedangkan Kota Kupang yang letak wilayah persis dengan Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan surat itu.

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X