Malaka, Kabar NTT - Kepala desa (Kades) Umanen Lawalu Emanuel Bria Mali tak membayar gaji perangkat desa Umanen Lawalu selama 13 Bulan di tahun 2021 dan 2022. Hal ini ditanggapi serius oleh ketua komisi I DPRD Malaka.
Ketua Komisi I DPRD Malaka Frederikus Seran menanggapi serius persoalan ini. Dan menilai ini tindakan yang tak terpuji bagi seorang Kades yang membuat aparatnya dengan tak memberikan gaji atau upah yang menjadi hak mereka.
"Saya sangat sesalkan perbuatan kades Umanen Lawalu dan Ini etika buruk. Pertanda bahwa, seorang kepala desa tak mampu mengurus SPJ. Tindakan Kades sendiri membuat para perangkat desa makin menderita," ucap Ketua Komisi I Frederikus saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (17/11) siang.
Baca Juga: Dinilai Kades Umanen Lawalu Tak Mampu Urus SPJ, Ini Tanggapan Kadis PMD Malaka
Lanjut Ketua Komisi I DPRD asal partai NasDem ini, dirinya secara tegas minta kepada Kades Umanen Lawalu yang sementara menjabat, juga ikut mencalonkan diri sebagai Bacakades supaya memberikan atau membayar gaji karena itu haknya bapak atau ibu perangkat desa.
"Mau calon lagi, ya, itu urusan pribadi bukan menghambat gaji para perangkat desa. Yang terpentingnya adalah kades bertanggung jawab, karena itu uang negara yang harus diberikan kepada yang punya Hak. Apabila dalam pembayaran administrasinya tidak lengkap segera diselesaikan untuk memberikan hak pada mereka, kalau tidak tahun depan tidak ada SilPa dan hangus baik Dana Desa (DD) maupun ADD," tegas Frederikus.
Keuangan negara yang diberikan ke desa dan dikelola oleh kades Umanen Lawalu, kata Frederikus, tentunya dalam menjalankan pembangunan di desa atas bantuan dari para perangkat desa. Untuk itu apa yang menjadi hak mereka harus diberikan.
Baca Juga: Kades Umanen Lawalu Wajib Dilaporkan, Netizen: Kita Mendukung
"Kades Umanen Lawalu mungkin saja Malas urus. Uang ada, tapi tak mampu mengelola keuangan dan pada akhirnya masuk pada SilPa, inilah tanggung jawab besar kades agar supaya mempercepat urusan gaji perangkat desa selama 13 bulan, karena ini sangat fatal," kata Frederikus.
Sementara diberitakan sebelumnya, perangkat desa Umanen Lawalu (Kepala Dusun) Herman Seran saat ditemui awak media (15/11) mengatakan kepala desa (Kades) Umanen Lawalu di duga sengaja tidak mau membayar gaji perangkat desa, sebanyak 7 orang perangkat desa yang masih aktif belum menerima gaji dari Kades selama 13 bulan.
Kadus Herman Seran mengungkapkan gaji perangkat belum menerima terhitung selama 13 Bulan di mulai dari tahun 2021 Sampai Tahun 2022.
Baca Juga: Perangkat Desa Merasa Dirugikan, Diduga Kades Umanen Lawalu belum bayar Gaji Selama 13 Bulan
"Kami Kadus desa Umanen Lawalu yang belum menerima gaji di tahun 2021 masih 2 Bulan, sedangkan masuk pada tahun 2022 belum terima mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan November ini," kata Herman.
Gaji itu belum diterima, lanjut Herman, dengan jumlah nominal perorang nya sebesar kurang lebih 9.750 Juta Rupiah, kalau di kalkulasikan berkisar 68.250 Jutaan yang belum di bayarkan oleh Kades Umanen Lawalu.
Artikel Terkait
Wisata Kampung Adat Bolan Malaka NTT Yang Unik, Cocok Bagi Wisatawan Untuk Kunjungi
Perangkat Desa Merasa Dirugikan, Diduga Kades Umanen Lawalu belum bayar Gaji Selama 13 Bulan
Suasana Damai dan Tenang, Pantai Taberek Malaka NTT Surganya Sunrise di Pagi Hari
Kades Umanen Lawalu Wajib Dilaporkan, Netizen: Kita Mendukung
Dinilai Kades Umanen Lawalu Tak Mampu Urus SPJ, Ini Tanggapan Kadis PMD Malaka