Labuan Bajo, Kabar NTT - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Marselinus Jeramun mendorong agar status Sopi dan gula merah menjadi usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Masyarakat Manggarai Barat yang legal.
Pernyataan tersebut disampaikan Jeramun saat menjalani reses di Desa Raba, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) pada Selasa (28/06/22), dengan tema edukasi “Peluang usaha Sopi menjadi UMKM legal di Manggarai Barat."
Sopi merupakan minuman beralkohol sebagai warisan budaya tradisional masyarakat Manggarai, yang terbuat dari air nira pohon aren.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi ASN! Gaji Ke-13 Mulai Cair Awal Juli 2022
"usaha Sopi dan gula merah atau gula aren merupakan warisan turun temurun dari leluhur orang Manggarai. Bahkan sudah menjadi simbol budaya. Anehnya, hingga saat ini belum mendapat pengakuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena itu, sudah saatnya kita memperjuangkan status Sopi dan gula merah menjadi usaha Kecil Masyarakat yang legal,” tegas Jeramun.
Politisi PAN tersebut mengemukakan bahwa, produksi rumahan Sopi dan gula merah sudah berlangsung sejak lama bahkan usianya sudah ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka dan masyarakat di Manggarai sudah mengenal Sopi dan gula merah.
Jeramun meminta, agar pemerintah daerah kabupaten Mabar secepatnya menfasilitasi masyarakat agar usaha mereka segera mendapat pengakuan secara legal.
Baca Juga: Simpang Siur Pelaksanaan Kompetensi Wartawan, Ketum PERJOSI: Pilih UKW atau SKW?
“Yang terjadi selama ini, petani Sopi tidak bisa menjual hasil usaha mereka, bahkan ada yang dikejar-kejar seperti pencuri. Saya mendorong Pemerintah daerah untuk bantu masyarakat, agar usaha mereka menjadi legal dan diperlakukan secara adil,” tukasnya.
Untuk memuluskan rencana tersebut, kunjungan reses tematik kali ini Jeramun mengajak pihak terkait agar agar segera mendapat legalitas Sopi dan gula merah menjadi produk UMKM.
Hadir diantaranya, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga: Adanya Praktik Modus di MAN 1 Medan, Oleh Penyelenggara Sekolah
Sehingga menanggapi permintaan Politisi PAN dari Dapil II tersebut, perwakilan (Disnakertranskop dan UKM) Ferdinandus Benteng menegaskan, sesuai dengan tupoksinya, dirinya akan segera menindaklanjuti keinginan masyarakat agar usaha mereka mendapat pengakuan secara legal.
"Saya akan sampaikan kepada kepala dinas, agar aspirasi masyarakat untuk menjadikan usaha Sopi dan gula merah didorong menjadi usaha UMKM legal," pungkasnya.
Artikel Terkait
Seorang Ibu Hamil di Labuan Bajo Melahirkan di Kapal Polairud
Rapat Paripurna DPRD Manggarai Timur, Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Rapat Paripurna, Bupati Matim Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Matim
Gempabumi Tektonik M5,0 di Kabupaten Kupang, NTT dan Sekitarnya Tidak Berpotensi Tsunami
Adanya Praktik Modus di MAN 1 Medan, Oleh Penyelenggara Sekolah
Simpang Siur Pelaksanaan Kompetensi Wartawan, Ketum PERJOSI: Pilih UKW atau SKW?
Kabar Gembira Bagi ASN! Gaji Ke-13 Mulai Cair Awal Juli 2022