Kabar NTT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menetapkan untuk membuka seleksi calon anggota Bawaslu di Kabupaten/Kota yang di setiap wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal terkait, telah dibukanya pendaftaran ini tercatat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten/Kota meliputi wilayah; Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Malaka.
Untuk itu, bagi anda yang punya niat untuk mengikuti seleksi tersebut segera mempersiapkan diri untuk lengkapi berkas masing-masing.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Malaka Gandeng Wartawan Awasi Pemilu Dengan Ketat
Adapun berkas yang harus disiapkan sebelum mendaftar, wajib bagi anda perhatikan syarat-syarat yang ada yakni;
a. Persyaratan calon:
PENGUMUMAN
Nomor: 001/TIMSEL.K./O5/2023
Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah 1 (Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Malaka), maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah 1 (Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Malaka)
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Bermutu, Bawaslu Malaka Lakukan Diskusi Bersama Wartawan
Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Mei 2023 dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Wilayah 1 (Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Malaka). Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika:
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha mi lik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan u saha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu:
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
b. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah 1 (Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Malaka) dengan melampirkan:
Baca Juga: Bawaslu RI Telah Menetapkan Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi, Berikut Nama-Nama Timsel NTT
1. Surat lamaran vang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah I (Kota Kupang. Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu dan Malaka);
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang
berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH):
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan 17 Agustus 1945:
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau
rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat
Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik. jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11.Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13.Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu:;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/B adan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih:
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Penjabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai penilaian dalam administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah 1 (Kota Kupang,
3. Dokumen pendaftaran dapat diantar lang sung atau melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan alamat JI. Frans Seda, Kel. Fatululi, Kec. Oebobo, 85111, Kupang-NTT (Hotel Naka Kupang) atau melalui email: timselkabkotanttzona1@gmail.com
4. Pelamar yang mengantar langsung dokumen pendaftaran agar membawa soft copy dokumen pendaftaran dalam bentuk format file pdf.
5. Dibuat masing-maasing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) salinan.
6. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei s/d 07 Juni 2023.
7. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Kupang, 22 Mei 2023
Artikel Terkait
Bawaslu RI Telah Menetapkan Timsel Calon Anggota Bawaslu Provinsi, Berikut Nama-Nama Timsel NTT
Tingkatkan Pengawasan Bermutu, Bawaslu Malaka Lakukan Diskusi Bersama Wartawan
Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Malaka Gandeng Wartawan Awasi Pemilu Dengan Ketat