• Selasa, 26 September 2023

Berikut Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Kab. Malaka, Simak

- Minggu, 16 April 2023 | 11:38 WIB
Berikut Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru, Kab. Malaka (Foto: BKPSDMMALAKA )
Berikut Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru, Kab. Malaka (Foto: BKPSDMMALAKA )

Malaka, Kabar NTT - Telah hadir informasi terkait dengan pengumuman hasil akhir pasca sanggah nilai PPPK jabatan fungsional guru.

Informasi ini resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka, NTT melalui BKPSDM Malaka. Informasi ini ditujukan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus.

Untuk itu, bagi peserta seleksi PPPK jabatan fungsional guru segera mengecek info selengkapnya.

Baca Juga: WADUH!!! Kok, Tenaga Honorer Guru Dalam Bahaya, Bagaimana Nasib Akan Diterima Sebagai ASN PPPK?

PENGUMUMAN
BKPSDM.810/070/1V/2023
HASIL AKHIR PASCA SANGGAH NILAI TENTANG SELEKSI CALON PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU.

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2712.1IR-KS.04.03/SDK/2023
Tanggal 12 April 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional
Guru Tahun 2022 disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Hasil Akhir Pasca Sanggah Nilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional
Guru Tahun 2022 sebagaimana terlampir;

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Ribuan Honorer yang Langsung Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023 Tanpa Tes, Simak...

2. Rekapitulasi Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 pada kolom
Keterangan dapat dijelaskan sebagai berikut :

a. P1: Pelamar prioritas yang merupakan THK-11, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun
202;
b. P2: Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam Pl;
c. P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang
terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;
d. P4 : Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan pelamar yang terdaftar di
Dapodik.
e. P: Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas
f. L: Peserta Tidak Hadir
g. TL: Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas
h.TH: Peserta tidak hadir
i.APS: Peserta yang mengajukan pengunduran diri
j. TMS : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
k. A: Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan data dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang linear dengan Jabatan yang
dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi
Teknis
l. B: Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kredibilitasnya oleh Panitia Seleksi Instansi sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
m. TP: Peserta Tidak Mendapatkan Penempatan

3. Peserta yang dinyatakan LULUS dapat mengisi DRH secara elektronik melalui akun
SSCASN masing-masing pada tang gal 15 April s/d 4 Mei 2023;

Baca Juga: Ingin Lulus? Ini 6 Hal Harus Diketahui Peserta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2022

4. Kelengkapan dokumen yang wajib diunggah untuk Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
Fungsional Guru secara clektronik adalah sebagai berikut

a. Pas photo terbaru mengenakan kemeja putih polos berkerah dengan latar belakang
berwarna merah;
b. Scan berwarna ljazah dan Transkip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar
jabatan;
c. Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah di isi pada akun SSCASN
ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000.-
d. Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
bermeterai 10.000.-
e. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUPP Betun;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
precursor, dan zat adiktif lainnya dari RSUPP Betun;
Keterangan lebih rinci terkait pemberkasan dapat diakses pada akun SSCAN
Semua dokumen wajib scan warna

Halaman:

Editor: Agustinus Andreas Tahu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Peduli Warga Bonetasea Bupati Malaka Bagikan Beras

Rabu, 6 September 2023 | 19:23 WIB
X