Kabar NTT - Baru-baru ini seluruh masyarakat NTT bahkan satu Indonesia heboh dengan kebijakan dari Gubernur NTT yang mengharuskan beberapa sekolah unggulan di Kota Kupang untuk masuk sekolah jam 5 pagi.
Kini satu lagi muncul sebuah kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Linus Lusi yang mewajibkan Pegawai pada dinas itu masuk kantor jam 05.30 pagi.
Perihal kebijakan itu, Wagub NTT, Josef Nae Soi mengaku bahwa dirinya tidak tahu apa-apa. Sebab yang diketahui olehnya bahwa ASN di lingkungan Pemprov NTT Masuk pukul 07.00 Wita.
"Saya tidak tahu. setahu saya ASN masuk seperti biasa," kata Josef Nae Soi.
Diduga bahwa kebijakan Kadis Pendidikan Linus Lusi tersebut merupakan inisiatif sendiri dan hal itu mulai diterapkan sejak Senin (06/03/2023) kemarin.
Menurut Linus Lusi bahwa kebijakan itu tidak melanggar aturan mana pun.
"Biasalah, seperti yang dilihat tadi. Tidak ada aturan yang melanggar," kata Linus Lusi singkat.
Dirinya pun menegaskan bahwa meskipun jam masuk lebih awal akan tetapi jam pulang tetap.
"Tetap jam 4 pulang," tegas Linus.
Terpisah, terkait kebijakan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan itu, Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa mengatakan bahwa jam masuk kantor untuk ASN itu tidak menjadi soal karena itu adalah urusan internal dinas.
"Kalau internal dinas ya, silahkan. Monggo. Moga-mogahan aja bisa berhasil," ujarnya.*(Febro)
Artikel Terkait
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Dipastikan 10 Maret
INFO TERBARU: Soal Pengumuman PPPK Guru 2022 Untuk P1 sampai P4
Komisi III DPRD NTT Akan Lakukan RDP Pekan Depan, Ini Hal Penting Yang Akan Dibahas
Jalan Menuju Desa Wisata Fatumnasi Putus Akibat Longsor, Begini Kondisinya Saat Ini
Ditanya Soal Dasar Hukum Atas Kebijakan Jadwal Masuk Sekolah, Gubernur NTT Katakan Hal Ini